Selasa, 11 Maret 2008

Probosutejo bebas


img
Probosutedjo bebas dari penjara Sukamiskin, Bandung.

Probosutedjo bebas dari penjara Sukamiskin, Bandung.
img
12/03/2008 12:57 Kasus Korupsi
Probosutedjo Menghirup Udara Bebas

Liputan6.com, Bandung: Terpidana kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) Probosutedjo dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/3). Adik tiri mantan Presiden Soeharto ini dikeluarkan dari bui tempatnya menjalani hukuman selama tiga setengah tahun terakhir sekitar pukul 05.30 WIB tadi.

Sekeluar dari penjara, Probo langsung bertolak menuju rumahnya di Jakarta, menemui keluarga termasuk istri, anak-anak, dan menantu yang sudah menunggunya sejak pagi. Selama di penjara, Probo mengaku banyak hal didapatnya antara lain ilmu pertanian.

Proboutedjo divonis kurungan penjara empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 November 2005 karena terbukti merugikan negara sebesar Rp 100,9 miliar dalam kasus korupsi dana reboisasi HTI di Kalimantan Selatan. Probo kemudian mendapat pengurangan hukuman atau remisi dengan jumlah total enam bulan plus 25 hari Probosutedjo Mendapat Remisi.(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)

Tidak ada komentar: